Country | |
Publisher | |
ISBN | 9786232319202 |
Format | PaperBack |
Language | Bahasa |
Year of Publication | 2021 |
Bib. Info | xii, 248p. ; 23cm. |
Categories | Law |
Product Weight | 300 gms. |
Shipping Charges(USD) |
Buku ini mengkaji kedudukan hukum pidana adat dalam penegakan hukum dan relevansinya dengan pembaruan hukum pidana nasioanal. Eksistensi hukum pidana adat kembali diakui melalui Pasal 2 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Nasional tahun 2019. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) RUU KUHP menerangkan: “.. untuk memberikan dasar hukum mengenai berlaku hukum pidana (delik adat), perlu ditegaskan dan dikompilasi oleh pemerintah yang berasal dari Peraturan Daerah masing-masing tempat berlakunya hukum adat. Kompilasi ini memuat mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat yang dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Adat. Keadaan seperti ini tidak akan mengesampingkan dan tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas serta larangan analogi yang dianut dalam undang-undang ini.” Pasal 2 RUU KUHP mengamanatkan agar setiap hukum yang hidup dalam masyarakat adat berupa delik adat atau tindak pidana adat untuk ditegaskan dan dikompilasi oleh pemerintah yang berasal dari Peraturan Daerah. Tindak Pidana Adat tersebut berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam RUU KUHP.