Country | |
Publisher | |
ISBN | 9786234201895 |
Format | PaperBack |
Language | Bahasa |
Year of Publication | 2022 |
Bib. Info | x, 76p. ; 21cm Includes Bibliography |
Categories | Law |
Product Weight | 200 gms. |
Shipping Charges(USD) |
Secara filosofis UUD 1945 mengakui hukum adat. Namun berhubung hukum adat sampai hari ini tidak dapat dikodifikasi, dan juga belum ada satupun undang-undang khusus yang mengatur mengenai hukum adat (masih tersebar dalam berbagai pasal di berbagai peraturan perundang-undangan), maka baik peraturan hukum adat yang lisan maupun yang tertulis berlaku sebagai sumber hukum yang objeknya adalah hukum adat pada prinsifnya sebuah negara memberi perlindungan dan kesejahteraan bagi warga negaranya, dikatakan berhasil sebuah negara dalam menjalankan fungsinya bisa dilihat tingkat kehidupan masyarakat. (Omnibus Law)