Country | |
Publisher | |
Format | PaperBack |
Language | Bahasa Indonesia |
Year of Publication | 2023 |
Bib. Info | xii, 108p. ; 23cm Includes Bibliography |
Categories | Law |
Product Weight | 200 gms. |
Shipping Charges(USD) |
Dalam hal mendapat tanah untuk pembangunan, sering menimbulkan masalah tentang legalitas hak antara masyarakat yang telah terlebih dahulu menguasai dan menggunakan tanah di satu pihak dan pelaku pembangunan yang muncul kemudian dengan dalil kepentingan pembangunan dan kepentingan umum, situasi dan kondisi sistem tata kelola pertanahan di Indonesia yang begitu rumit dan panjang membuka peluang pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan melawan hukum bahkan menjurus pada bentuk kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah, celah besar yang dimanfaatkan oleh para mafia tanah yakni belum lengkapnya data pendaftaran tanah di Indonesia sehingga bisa menimbulkan tindak pidana, terlebih mafia tanah ini melibatkan orang dalam BPN yang menyempurnakan tindak pertanahan oleh para mafia tanah salah satu indikasi bagaimana kegeraman Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto terhadap modus para mafia tanah membuat masyarakat resah. Bagaimana tidak, mereka bisa merebut tanah yang bukan miliknya. Hadi Tjahjanto menyebut, ada lima oknum yang terlibat dalam mafia tanah. Ia menyebut dari oknum BPN sampai kepala desa.