Country | |
Publisher | |
ISBN | 9786232617995 |
Format | PaperBack |
Language | Bahasa Indonesia |
Year of Publication | 2024 |
Bib. Info | viii, 256p. ; 21cm Includes Bibliography |
Categories | Law |
Product Weight | 350 gms. |
Shipping Charges(USD) |
Pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan diamandemen dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Otonomi Daerah, umumnya provinsi di Indonesia memicu dan memacu diri untuk menghasilkan peraturan-peraturan dalam berbagai topik di daerah masing-masing. Sejak itu mulai menjamur berbagai peraturan daerah termasuk peraturan daerah berbasis Syariah hampir di seluruh wilayah Indonesia. Tidak hanya itu, peraturan-peraturan daerah berbasis Syariah ini tidak hanya pada tingkat provinsi tetapi terus meluas ke tingkat kota/kabupaten dan bahkan pada tingkat pemerintahan paling rendahpun seperti nagari di Sumatera Barat atau desa di provinsi lain berpacu mengeluarkan peraturan daerah berbasis syariah ini. Pada satu sisi, semangat menghasilkan peraturan daerah berbasis syariah patut diapresiasi mengingat tujuan utamanya untuk membangun keamanan, ketertiban, keteraturan dan kenyamanan di tengah masyarakat yang selaras dengan nilai-nilai kearifan kehidupan masyarakat setempat. Hanya saja, peraturan daerah berbasis Syariah sering dipandang dan dianggap berbenturan dengan isu bias gender yang mengakibatkan penolakan dari berbagai elemen terhadap peraturan daerah berbasis Syariah itu. (Sharia Regional Regulations)