Country | |
Publisher | |
ISBN | 9786231320377 |
Format | PaperBack |
Language | Bahasa Indonesia |
Year of Publication | 2023 |
Bib. Info | xvi, 166p. ; 23cm Includes Bibliography |
Categories | Economics/Development Studies |
Product Weight | 250 gms. |
Shipping Charges(USD) |
Markas pemerintah untuk setiap negara terletak di ibu kotanya, sebagaimana ditentukan oleh hukum nasionalnya. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1964 menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara. Ibukota berfungsi sebagai pusat kekuatan politik dan ekonomi, menampilkan sisi budaya bangsa, dan mengekspresikan identitas nasional yang berbeda. Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Provinsi Kalimantan Timur pada 16 Agustus 2019. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melakukan sejumlah kajian terkait tahapan pemindahan IKN, antara lain dampak ekonomi, kesiapan daerah, dan kemungkinan pengembangan kawasan industri. Namun, pemerintah tidak mampu menyelesaikan sejumlah masalah sehingga ibu kota negara dipindahkan ke Kalimantan Timur. Kurangnya air yang cukup untuk konsumsi publik adalah krisis. Pemerintah Indonesia memilih Pulau Kalimantan sebagai ibu kota baru karena lokasinya yang strategis di tengah Indonesia, infrastruktur yang lengkap, dan risiko bencana yang rendah. Langkah ini dimaksudkan untuk mendistribusikan penduduk secara lebih merata, karena setiap tahun terjadi ledakan penduduk yang mengisi pulau Jawa dan Jakarta dengan orang-orang yang mencari pekerjaan untuk menghidupi diri sendiri. (Nusantara Capital Sectoral Pusparagam)