Country | |
Publisher | |
ISBN | 9786231609304 |
Format | PaperBack |
Language | Bahasa Indonesia |
Year of Publication | 2024 |
Bib. Info | lvi, 384p. ; 23cm Includes Index ; Bibliography |
Categories | Politics/Current Affairs |
Product Weight | 500 gms. |
Shipping Charges(USD) |
PILKADA serentak dan pemilu serentak merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih para pemimpin dan wakil-wakil rakyat secara demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945. Setelah era Reformasi, pilkada langsung menjadi bagian dari pemilu. Oleh karena itu, penyelenggaraannya dapat diserentakkan dengan pemilu. Konstruksi pengaturan pilkada dan pemilu pascaperubahan UUD 1945 berkembang sangat dinamis, bahkan telah beberapa kali mengalami perubahan. Rekonstruksi pengaturan pilkada menuju tata kelola pemilu serentak yang baik sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai masalah yang terjadi dalam tata kelola pilkada dan pemilu serentak di Indonesia. Berdasarkan hasil analisis dari keenam model pemilu serentak yang dinilai konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, ada dua model pemilu serentak yang dapat dipertimbangkan untuk dipilih, yaitu model pemilu serentak keempat (untuk jangka panjang) dan model pemilu serentak pertama (untuk jangka pendek). (Reconstruction Regional Election)